Ritual tahlilan (selamatan orang mati) bid'ah?!

Tahlilan yang dimaksudkan di sini bukanlah tahlilan menurut tinjauan Bahasa Arab. Dalam Bahasa Arab, makna tahlilan adalah mengucapkan laa ilaaha illallaah. Yang dimaksud dengan ritual tahlilan di sini adalah peringatan kematian yang dilakukan pada hari ke-3, 7, 40, 100 atau 1000

Berikut ini kutipan dari kitab Hasyiyah I’anah al Thalibin, suatu buku yang terkenal dalam kalangan NU untuk belajar fikih syafi’i pada level menengah atau lanjutan.

ويكره لاهل الميت الجلوس للتعزية، وصنع طعام يجمعون الناس عليه،

“Makruh hukumnya keluarga dari yang meninggal dunia duduk untuk menerima orang yang hendak menyampaikan belasungkawa. Demikian pula makruh hukumnya keluarga mayit membuat makanan lalu manusia berkumpul untuk menikmatinya.

لما روى أحمد عن جرير بن عبد الله البجلي، قال: كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة،

Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Jarir bin Abdillah al Bajali-seorang sahabat Nabi-, “Kami menilai berkumpulnya banyak orang di rumah keluarga mayit, demikian pula aktivitas keluarga mayit membuatkan makanan setelah jenazah dimakamkan adalah bagian dari niyahah atau meratapi jenazah”.

ويستحب لجيران أهل الميت – ولو أجانب – ومعارفهم – وإن لم يكونوا جيرانا – وأقاربه الاباعد – وإن كانوا بغير بلد الميت – أن يصنعوا لاهله طعاما يكفيهم يوما وليلة، وأن يلحوا عليهم في الاكل.

Dianjurkan bagi para tetangga-meski bukan mahram dengan jenazah, kawan dari keluarga mayit-meski bukan berstatus sebagai tetangga-dan kerabat jauh dari mayit-meski mereka berdomisili di lain daerah-untuk membuatkan makanan yang mencukupi bagi keluarga mayit selama sehari semalam semenjak meninggalnya mayit. Hendaknya keluarga mayit agak dipaksa untuk mau menikmati makanan yang telah dibuatkan untuk mereka.

ويحرم صنعه للنائحة، لانه إعانة على معصية.

Haram hukumnya menyediakan makanan untuk wanita yang meratapi mayit karena tindakan ini merupakan dukungan terhadap kemaksiatan

وقد اطلعت على سؤال رفع لمفاتي مكة المشرفة فيما يفعله أهل الميت من الطعام وجواب منهم لذلك.

Aku- yaitu penulis kitab Hasyiyah I’anah al Thalibin- telah membaca sebuah pertanyaan yang diajukan kepada para mufti di Mekkah mengenai makanan yang dibuat oleh keluarga mayit dan jawaban mereka untuk pertanyaan tersebut.

(وصورتهما).

Berikut ini teks pertanyaan dan jawabannya.

ما قول المفاتي الكرام بالبلد الحرام دام نفعهم للانام مدى الايام، في العرف الخاص في بلدة لمن بها من الاشخاص أن الشخص إذا انتقل إلى دار الجزاء، وحضر معارفه وجيرانه العزاء، جرى العرف بأنهم ينتظرون الطعام، ومن غلبة الحياء على أهل الميت يتكلفون التكلف التام، ويهيئون لهم أطعمة عديدة، ويحضرونها لهم بالمشقة الشديدة.

Pertanyaan, “Apa yang dikatakan oleh para mufti yang mulia di tanah haram –moga ilmu mereka manfaat untuk banyak orang sepanjang zaman– tentang tradisi yang ada di suatu daerah. Tradisi ini hanya dilakukan oleh beberapa orang di daerah tersebut. Tradisi tersebut adalah jika ada seorang yang meninggal dunia lantas datanglah kawan-kawan mayit dan tetangganya untuk menyampaikan belasungkawa maka para kawan mayit dan tetangga ini menunggu-nunggu adanya makanan yang disuguhkan. Karena sangat malu maka keluarga mayit sangat memaksakan diri untuk menyiapkan beragam jenis makanan lalu menyuguhkannya kepada para tamu meski dalam kondisi yang sangat kerepotan.

فهل لو أراد رئيس الحكام – بما له من الرفق بالرعية، والشفقة على الاهالي – بمنع هذه القضية بالكلية ليعودوا إلى التمسك بالسنة السنية، المأثورة عن خير البرية وإلى عليه ربه صلاة وسلاما، حيث قال: اصنعوا لآل جعفر طعاما يثاب على هذا المنع المذكور ؟ أفيدوا بالجواب بما هو منقول ومسطور.

Seandainya penguasa di daerah tersebut –karena belas kasihan dengan rakyat dan sayang dengan keluarga mayit– melarang keras perbuatan di atas agar rakyatnya kembali berpegang teguh dengan sunah sebaik-baik makhluk yang pernah bersabda, “Buatkan makanan untuk keluarga Ja’far”. Apakah penguasa tersebut akan mendapatkan pahala karena melarang kebiasaan di atas? Berilah kami jawaban secara tertulis”.

(الحمد لله وحده) وصلى الله وسلم على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه والسالكين نهجهم بعده.
اللهم أسألك الهداية للصواب.

Jawaban, “Segala puji hanyalah milik Allah. Semoga Allah senantiasa menyanjung junjungan kita, Muhammad, keluarga, sahabat dan semua orang yang meniti jalan mereka. Aku meminta petunjuk untuk memberikan jawaban yang benar kepada Allah.

نعم، ما يفعله الناس من الاجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام، من البدع المنكرة التي يثاب على منعها والي الامر، ثبت الله به قواعد الدين وأيد به الاسلام والمسلمين.

Betul, acara kumpul-kumpul di rumah duka dan kegiatan membuat makanan yang dilakukan oleh banyak orang adalah salah satu bentuk bid’ah munkarah. Sehingga penguasa yang melarang kebiasaan tersebut akan mendapatkan pahala karenanya. Semoga Allah meneguhkan kaidah-kaidah agama dan menguatkan Islam dan muslimin dengan sebab beliau.

قال العلامة أحمد بن حجر في (تحفة المحتاج لشرح المنهاج): ويسن لجيران أهله – أي الميت – تهيئة طعام يشبعهم يومهم وليلتهم،

al-’Allamah Ahmad bin Hajar dalam Tuhfah al Muhtaj li Syarh al Minhaj mengatakan, “Dianjurkan bagi para tetangga keluarga mayit untuk menyiapkan makanan yang cukup untuk mengenyangkan keluarga mayit selama sehari dan semalam

للخبر الصحيح اصنعوا لآل جعفر طعاما فقد جاءهم ما يشغلهم.

Dalilnya adalah sebuah hadits yang sahih, “Buatkan makanan untuk keluarga Ja’far karena telah datang kepada mereka duka yang menyibukkan mereka –dari menyiapkan makanan–”

ويلح عليهم في الاكل ندبا، لانهم قد يتركونه حياء، أو لفرط جزع.

Dianjurkan hukumnya keluarga mayit untuk agak dipaksa agar mau menikmati makanan yang telah disiapkan untuk mereka karena boleh jadi mereka tidak mau makan karena malu atau sangat sedih.

ويحرم تهيئه للنائحات لانه إعانة على معصية،

Haram hukumnya menyediakan makanan untuk wanita yang meratapi mayit karena tindakan ini merupakan dukungan terhadap kemaksiatan

وما اعتيد من جعل أهل الميت طعاما ليدعوا الناس إليه، بدعة مكروهة – كإجابتهم لذلك،

Kebiasaan sebagian orang berupa keluarga mayit membuat makanan lalu mengundang para tetangga untuk menikmatinya adalah bid’ah makruhah. Demikian pula mendatangi undangan tersebut termasuk bid’ah makruhah.

لما صح عن جرير رضي الله عنه: كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة.

Dalilnya adalah sebuah riwayat yang sahih dari Jarir, “Kami menilai berkumpulnya banyak orang di rumah keluarga mayit, demikian pula aktivitas keluarga mayit membuatkan makanan setelah jenazah dimakamkan adalah bagian dari niyahah atau meratapi jenazah”.

ووجه عده من النياحة ما فيه من شدة الاهتمام بأمر الحزن.

Alasan logika yang menunjukkan bahwa hal tersebut termasuk niyahah adalah karena perbuatan tersebut menunjukkan perhatian ekstra terhadap hal yang menyedihkan

ومن ثم كره اجتماع أهل الميت ليقصدوا بالعزاء، بل ينبغي أن ينصرفوا في حوائجهم، فمن صادفهم عزاهم.اه.

Oeh karena itu, makruh hukumnya keluarga mayit berkumpul supaya orang-orang datang menyampaikan bela sungkawa. Sepatutnya keluarga mayit sibuk dengan keperluan mereka masing-masing lantas siapa saja yang kebetulan bertemu dengan mereka menyampaikan bela sungkawa.” Sekian penjelasan dari penulis Tuhfah al Muhtaj.

وفي حاشية العلامة الجمل على شرح المنهج: ومن البدع المنكرة والمكروه فعلها: ما يفعله الناس من الوحشة والجمع والاربعين، بل كل ذلك حرام إن كان من مال محجور، أو من ميت عليه دين، أو يترتب عليه ضرر، أو نحو ذلك.اه.

Dalam Hasyiyah al Jamal untuk kitab Syarh al Manhaj disebutkan, “Termasuk bid’ah munkarah dan makruhah adalah perbuatan banyak orang yang mengungkapkan rasa sedih lalu mengumpulkan banyak orang pada hari ke-40 kematian mayit. Bahkan semua itu hukumnya haram jika acara tersebut dibiayai menggunakan harta anak yatim atau mayit meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan hutang atau menimbulkan keburukan dan semisalnya.” Sekian dari Hasyiyah al Jamal.

وقد قال رسول الله (صلى الله عليه و سلم ) لبلال بن الحرث رضي الله عنه: يا بلال من أحيا سنة من سنتي قد أميتت من بعدي، كان له من الاجر مثل من عمل بها، لا ينقص من أجورهم شيئا.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Bilal bin al Harts, “Wahai Bilal, siapa saja yang menghidupkan salah satu sunahku yang telah mati sepeninggalku maka baginya pahala semisal dengan pahala semua orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka.

ومن ابتدع بدعة ضلالة لا يرضاها الله ورسوله، كان عليه مثل من عمل بها، لا ينقص من أوزارهم شيئا.

Sebaliknya siapa saja yang membuat bid’ah yang sesat yang tidak diridhai oleh Allah dan rasul-Nya maka dia akan menanggung dosa semisal dosa semua orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun”.

وقال (صلى الله عليه و سلم ): إن هذا الخير خزائن، لتلك الخزائن مفاتيح، فطوبى لعبد جعله الله مفتاحا للخير، مغلاقا للشر.وويل لعبد جعله الله مفتاحا للشر، مغلاقا للخير.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kebaikan itu bagaikan simpanan. Simpanan tersebut memiliki kunci. Sungguh beruntung seorang hamba yang dijadikan oleh Allah sebagai kunci pembuka kebaikan dan penutup kejelekan. Celakalah seorang hamba yang dijadikan oleh Allah sebagai kunci pembuka kejelekan dan kunci penutup kebaikan”.

ولا شك أن منع الناس من هذه البدعة المنكرة فيه إحياء للسنة، وإماته للبدعة، وفتح لكثير من أبواب الخير، وغلق لكثير من أبواب الشر، فإن الناس يتكلفون تكلفا كثيرا، يؤدي إلى أن يكون ذلك الصنع محرما. والله سبحانه وتعالى أعلم.

Tidaklah diragukan bahwa melarang masyarakat dari bid’ah munkarah di atas berarti menghidupkan sunah dan mematikan bid’ah, membuka berbagai pintu kebaikan dan menutup berbagai pintu keburukan. Banyak orang yang terlalu memaksakan diri untuk melakukan acara di atas sehingga menyebabkan perbuatan tersebut statusnya adalah perbuatan yang haram”.

كتبه المرتجي من ربه الغفران: أحمد بن زيني دحلان – مفتي الشافعية بمكة المحمية – غفر الله له، ولوالديه، ومشايخه، والمسلمين.

Demikianlah fatwa tertulis yang ditulis oleh Ahmad bin Zaini Dahan, mufti Syafi’i di Mekkah. Moga Allah mengampuninya, kedua orang tuanya, para gurunya dan seluruh kaum muslimin.

(الحمد لله) من ممد الكون أستمد التوفيق والعون.

Segala puji hanyalah milik Allah. Kepada zat yang memberi nikmat untuk seluruh makhluk aku-mufti Hanafi-memohon taufik dan pertolongan-Nya.

نعم، يثاب والي الامر – ضاعف الله له الاجر، وأيده بتأييده – على منعهم عن تلك الامور التي هي من البدع المستقبحة عند الجمهور.

Betul, penguasa tersebut- moga Allah berikan kepadanya pahala yang berlipat ganda dan moga Allah selalu menolongnya- akan mendapatkan pahala dengan melarang masyarakat melakukan acara tersebut yang berstatus sebagai bid’ah yang jelek menurut mayoritas ulama.

قال في (رد المحتار تحت قول الدر المختار) ما نصه: قال في الفتح: ويستحب لجيران أهل الميت، والاقرباء الاباعد، تهيئة طعام لهم يشبعهم يومهم وليلتهم، لقوله (صلى الله عليه و سلم ): اصنعوا لآل جعفر طعاما فقد جاءهم ما يشغلهم.حسنه الترمذي، وصححه الحاكم.

Penulis kitab Radd al Muhtar yang merupakan penjelasan untuk kitab al Durr al Mukhtar mengatakan sebagai berikut, “Dalam kitab al Fath disebutkan, dianjurkan bagi para tetangga keluarga mayit dan kerabat jauh mayit untuk menyiapkan makanan yang cukup untuk mengenyangkan mereka selama sehari dan semalam mengingat sabda Nabi, “Buatkan makanan untuk keluarga Ja’far karena telah datang kepada mereka duka yang menyibukkan mereka-dari menyiapkan makanan-”. Hadits ini dinilai hasan oleh Tirmidzi dan dinilai sahih oleh al Hakim.

ولانه بر ومعروف،

Menyediakan makanan untuk keluarga mayit adalah kebaikan.

ويلح عليهم في الاكل، لان الحزن يمنعهم من ذلك، فيضعفون حينئذ.

Hendaknya keluarga mayit agak dipaksa untuk menikmati makanan yang disediakan untuk mereka karena kesedihan menghalangi mereka untuk berselera makan sehingga mereka malas untuk makan”.

وقال أيضا: ويكره الضيافة من الطعام من أهل الميت، لانه شرع في السرور، وهي بدعة.

Penulis Radd al Muhtar juga mengatakan, “Makruh hukumnya bagi keluarga mayit untuk menyajikan makanan karena menyajikan makanan itu disyaratkan ketika kondisi berbahagia. Sehingga perbuatan keluarga mayit menyajikan makanan adalah bid’ah.

روى الامام أحمد وابن ماجه بإسناد صحيح، عن جرير بن عبد الله، قال: كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام من النياحة.اه.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad yang sahih dari Jari bin Abdillah mengatakan, “Kami menilai berkumpulnya banyak orang di rumah keluarga mayit, demikian pula aktivitas keluarga mayit membuatkan makanan adalah bagian dari niyahah atau meratapi jenazah”. Sekian penjelasan penulis kitab Radd al Muhtar-kitab fikih mazhab Hanafi-.

وفي البزاز: ويكره اتخاذ الطعام في اليوم الاول والثالث وبعد الاسبوع، ونقل الطعام إلى القبر في المواسم إلخ.

Dalam kitab al Bazzaz disebutkan, “Makruh hukumnya membuat makanan pada hari pertama, ketiga dan ketujuh setelah kematian. Demikian pula, makruh hukumnya membawa makanan ke kuburan di berbagai kesempatan dst”.

وتمامه فيه، فمن شاء فليراجع. والله سبحانه وتعالى أعلم.

Penjelasan detailnya ada di kitab tersebut. Siapa saja yang ingin penjelasan lengkap silahkan membaca sendiri buku tersebut. Wallahu a’lam.

كتبه خادم الشريعة والمنهاج: عبد الرحمن بن عبد الله سراج، الحنفي، مفتي مكة المكرمة – كان الله لهما حامدا مصليا مسلما.

Demikianlah fatwa tertulis yang disampaikan oleh pelayan syariat dan minhaj Islam, Abdurrahman bin Abdillah Siraj al Hanafi, mufti Mekkah seraya memuji Allah, dan mengucapkan salawat dan salam untuk rasul-Nya.

وقد أجاب بنظير هذين الجوابين مفتي السادة المالكية، ومفتي السادة الحنابلة.

Fatwa yang sama juga disampaikan oleh mufti Maliki dan mufti Hanbali”.

Sumber: Hasyiyah I’anah al Thalibin karya Sayid Bakri bin Dimyati al Mishri juz 2 hal 145-146 terbitan al Haramain Singapura.

Catatan:
Bandingkan penjelasan di atas dengan praktek saudara-saudara kita, jamaah NU yang hanya mengenal NU secara kultural bukan secara ajaran sebagaimana yang tercatat dalam kitab-kitab NU standar.

Perlu diketahui bahwa Zaini Dahlan adalah ulama syafi’iyyah di zamannya yang sangat benci dan sangat memusuhi apa yang didakwahkan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab dalam masalah tauhid. Meski demikian beliau keras dengan masalah tahlilan. Beliau menilai acara tahlilan sebagai bid’ah munkarah alias bid’ah yang harus diberantas atau diingkari. Beliau tidak menilai ritual tahlilan sebagai ajaran Wahabi yang sangat beliau musuhi. Sehingga anggapan bahwa anti tahlilan hanyalah pemahaman Wahabi adalah anggapan yang sangat dipaksakan dan terlalu mengada-ada.

Zaini Dahan ternyata tidak menolerir acara tahlilan dengan alasan sikap arif terhadap budaya lokal. Bahkan beliau menegaskan bahwa memberantasnya adalah amalan yang berpahala. Bandingkan dengan sikap banyak orang NU yang menolak kebenaran dengan alasan sikap arif dengan budaya lokal, meneladani dakwah Sunan Kalijaga padahal model dakwah Sunan Kalijaga sendiri ditentang oleh mayoritas wali songo, Sunan Bonang yang merupakan guru ngaji Sunan Kalijaga, Sunan Giri dll.

Berdasarkan penjelasan mufti Hanafi di atas acara tahlilan adalah bid’ah yang harus diberantas menurut mayoritas ulama.

ZINDIQ [MADRASAH ORIENTALIS ATAU YAHUDI GAYA BARU]

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat


Ini sebuah tulisan tentang sebuah gerakan orientalis yang berpakaian dengan pakaian Islam dan dari nasab atau keturunan kaum Muslimin. Akan tetapi, hakekatnya ruh, badan, akal dan pikiran mereka seperti Yahudi, atau mengambil istilah saya, Yahudi gaya baru. Mereka telah diasuh dan disusui dengan baik oleh Yahudi di negeri-negeri yang dikuasai oleh Yahudi seperti Amerika dan negeri kafir lainnya. Usai belajar, mereka pun pulang ke negeri masing-masing, seperti Mesir, Syiria, Sudan, Pakistan, Malaysia. Indonesia dan lain-lain.Sekarang mereka menjadi guru di negeri mereka untuk mendidik kaum Muslimin agar mereka menjadi Yahudi walaupun nama dan pakaiannya tetap Islam. Mereka mendirikan dan membuka madrasah–madrasah (pusat kajian) dengan kajian-kajian Islamnya dalam berbagai macam acara seperti diskusi atau seminar dan lain-lain.

Mungkin ada pertanyaan, bukankah yang dimaksud dengan orientalis ialah orang-orang non-Muslim yang mempelajari Islam untuk merusak Islam dan mengajarkan kerusakan itu kepada kaum Muslimin ?! Jawabannya, "Ya, Itu dulu. Sekarang, cara kerja mereka berbeda. Tokoh-tokoh orientalis zaman ini tidak lagi terjun langsung, akan tetapi lewat perantara anak didik mereka yang terdiri dari manusia– manusia munafik yang ada di dalam Islam untuk merusak Islam dan kaum Muslimin dari dalam. Dengan Islam yang demikian menurut para bapak orientalis lebih mengenal dan berhasil merusak aqidah, ibadah, mu’amalat dan ahklak kaum muslimin tanpa dicurigai dan disadari oleh sebagian kaum muslimin. Bahkan sebagian dari kaum pergerakan seperti Ikhwanul Muslimin dalam sebagian manhajnya sangat terpengaruh dengan ajaran ini, meskipun mereka selalu berteriak tentang bahaya Ghazwul fikr (perang intelektual) dan pentingnya Fiqhul Waaqi’ (fiqih realita)!!! Hal ini disebabkan kebodohan dan penyimpangan mereka terhadap manhaj yang haq, manhaj Salafush Shalih. Bagaimana mungkin mereka sanggup menerangi umat dan mengalahkan Yahudi, padahal baru melangkahkan kaki saja, mereka telah terperangkap oleh tipu daya yahudi?!. Tahu atau tidak tahu. Kemudian, sebagian dari ajaran dari Yahudi mereka jadikan asas dalam manhaj mereka, yang mereka perjuangkan dengan sebenar–benarnya jihat kebatilan. Oleh karena itu, menurut pendapat saya bahwa orientalis pada hari ini yang bergentayangan di negeri–negeri Islam ialah mereka yang berpakaian dengan pakaian Islam, akan tetapi ruh, badannya dan akal pikirnya Orientalis Tulen. Mereka inilah salah satu kelompok yang dimaksud oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan predikat para da’i yang berada di pintu-pintu jahannam di dalam Hadits shahih. [Lihat Hadits riwayat al-Bukhari no. 3606, 3607 & 7084 dan Muslim no. 1847]

POKOK-POKOK KESESATAN MEREKA
Kalau saudara bertanya lagi, "Apakah sebenarnya hakekat ajaran mereka, ushul dan furu’nya?

Saya menjawab :
1. Mereka mengajarkan kepada kaum Muslimin wihdatul adyaan (kesatuan agama-agama), bahwa semua agama sama , sama baiknya, satu tujuan kepada-Nya!?
Anehnya mereka ajarkan keyakinan yang kufur ini hanya kepada kaum Muslimin saja, tidak kepada penganut agama–agama yang selain Islam!!!.

2. Mereka memasukkan keraguan (tasykik) ke dalam hati dan pikiran kaum Muslimin akan kebenaran agama Islamnya.

3. Mereka masukan ajaran-ajaran di luar Islam ke dalam Islam agar diyakini dan diamalkan oleh kaum Muslimin.

4. Mereka memberikan tafsiran–tafsiran terhadap Islam yang sesuai dengan tujuan mereka yaitu membatalkan syari’at.

5. Mereka memasukkan sesuatu yang batil (kebatilan) dan hal-hal yang haram bahkan kekufuran dan kesyirikan bersama sejumah bid’ah i’tiqadiyyah (keyakinan) dan amaliyyah ke dalam persoalan khilafiyah atau masalah yang masih di perselisihkan oleh Ulama menyalahi kenyataannya. Tujuannya, agar kaum Muslimin yang awam atau jahil terhadap kaidah–kaidah agama akan mengira dengan persangkaan kebodohan, bahwa masalah tersebut yang dilemparkan dan dimasukkan oleh kaum zindiq adalah masalah–masalah khilafiyyah!? Bukan sebagai suatu masalah yang telah disepakati kebatilannya dan keharamannya!!!

6. Setelah selesai masalah di atas (poin No. 5), kemudian mereka pun memberikan kebebasan sebebas–bebasnya kepada kaum Muslimin untuk menerjemahkan dan menafsirkan Islam sesuai kehendak, tujuan dan masudnya masing–masing dengan alasan toleransi dalam berbeda tafsiran. Inilah hakekat mempermainkan dan mengolok –olok agama Allah Azza wa Jalla.

7. Setelah berhasil dalam masalah di atas (point no. 6), mereka mengatakan pada kaum Muslimin bahwa kebenaran bersifat nisbi (relatif), kita tidak bisa mengatakan bahwa agama kita Islam yang haq sedangkan yang selainnya batil. Demikian juga kita tidak boleh mengatakan bahwa selain dari agama kita Al Islam adalah kufur dan syirik. Oleh karena itu, kebenaran bersifat nisbi (relatif), maka di dunia ini kita belum tahu agama siapa yang benar dan yang salah. Bisa jadi agama kita yang benar dan agama yang lain salah atau sebaliknya. Kita tidak tahu dengan pasti karena nisbinya kebenaran itu sebelum kita sampai pada pengadilan Yang Maha Kuasa. Oleh karena itu, menurut pendapat kami (baca: para syaithan) bahwa semua agama itu sama benar dan baiknya (poin no. 1). Tidak perlu kita mengatakan agama kami yang benar dan agamamu yang salah. Dengan demikian kita dapat menyelesaikan perselisihan dan peperangan antar umat beragama. Demikianlah seruan sesat mereka.

Maka katakanlah kepada mereka, "Wahai kaum zindiq, kalau kebenaran itu sifatnya nisbi, yang maknanya bahwa seseorang itu tidak dapat memastikan sesuatu itu benar atau salah, maka berdasarkan kaidahmu wahai zindiq. bahwa para pembunuh, perampok, koruptor dan pencuri dan lain-!ain tidak bisa disalahkan, karena bisa jadi perbuatan mereka yang benar dan kita yang salah atau sebaliknya. Bagaimana menurut pendapatmu wahai kaum zanaadiqoh?

Kalau engkau mengatakan perbuatan mereka itu salah karena telah membunuh dan seterusnya, maka jadilah engkau sedungu–dungu manusia ketika engkau menyalahkan seorang pembunuh atau pencuri, tetapi engkau membenarkan agama– agama yang batil dan kufur yang mengajarkan kesesatan yang maha besar kepada manusia, bukankah engkau tidak menimbang kecuali dengan timbangan iblis!!!

Saya perlu menjelaskan kepada para pembaca yang terhormat agar tidak terjadi kesamaran atau saya menyembunyikan apa yang saya ketahui sejak dua puluh tahun lebih yang lalu. Ketahuilah wahai saudara – saudaraku! Salah satu madrasah mereka di negeri kita ini yaitu kelompok Paramadina dengan ‘kitab suci’nya Fiqih Lintas Agama.

Telah terbit sebuah kitab dengan judul FIQIH LINTAS AGAMA (!?) yang ditulis oleh salah satu sekte dalam Islam yang sangat sesat dan menyesatkan, yaitu kelompok Paramadina, yang diketuai Nurcholish Madjid [1]. Kitab di atas sangatlah sesat dan menyesatkan kaum Muslimin, para penulisnya telah memenuhi kitabnya tersebut dengan berbagai macam kerusakan [2]. Di antara bahayanya:

Kesesatan dan kerusakannya yang dapat saya simpulkan ialah :
1. Mengajak kepada Wihdatul adyaan (kesatuan agama –agama). Bahwa semua agama -apa saja– sama di sisi Allah Azza wa Jalla, semua diterima oleh Allah Azza wa Jalla, meskipun ajaranya dan caranya berbeda.

2. Semua agama baik dan mengajarkan kebaikan kepada umatnya masing-masing. Oleh karena itu, apabila umat manusia menjalankan agamanya dengan baik dan benar -karena semua agama itu baik dan benar- maka mereka akan mendapat pahala dan masuk surga.

3. Orang yang kafir ialah orang yang tidak menjalankan ajaran agamanya atau yang tidak beragama atau yang menentang agama. Selama mereka mengamalkan ajaran agamanya, maka mereka tidak dicap sebagai orang kafir. Orang Yahudi tidak kafir selama mereka mengamalkan agamanya. Orang Nashara tidak kafir selama mereka mengamalkan agamanya. Orang Majusi tidak kafir selama mereka mengamalkan agamanya dan begitulah seterusnya.

4. Dipenuhi dengan berbagai macam kebohongan–kebohongan besar dengan mengatasnamakan Allah Azza wa Jalla, Rasul-Nya , para nabi dan rasul, Islam, al-Qur`an, Taurat dan Injil dan seterusnya.

5. Talbis mereka seperti talbisnya iblis dengan mencampuradukkan kebenaran dan kebatilan.
6. Tipu muslihat dan kelicikan mereka dalam menulis.
7. Menghilangkan amanah ilmiyyah.
8. Kejahilan mereka terhadap Dinul Islam yang sangat murakkab (berlipat-ganda), walaupun mereka berlagak alim sebagaimana kebiasaan orang-orang munafiqun.
9. Celaan dan penghinaan mereka terhadap para Sahabat, Taabi'in dan Taabi'ut taabi'in sebagai tiga generasi terbaik di dalam umat ini.
10. Mereka telah merubah makna ayat–ayat al-Qur'an sebagaimana yang pernah dilakukan guru besar mereka ketika mereka merubah Taurat dan Inji!
11. Celaan dan penghinaan mereka kepada Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, seorang Sahabat besar.
12. Celaan dan penghinaan mereka kepada Imam -Syafi'i rahimahullah.
13. Menyembunyikan ilmu
14. Memenggal kemudian merubah sabda Nabi yang mulia .
15. Mendahulukan akal dari wahyu aI-Qur'an dan Sunnah.
16. Mereka bermanhaj dengan manhaj filsafat batiniyyah (kebatinan).
17. Mereka menterjemahkan dan menafsirkan Islam sesuai dengan manhaj kaum zindiq.
18. Mereka menyamakan dan mempertemukan Islam dengan agama-agama yang lain yang menjadi ciri-ciri khas kaum zindiq.
19. Mereka memuliakan dan meninggikan agama - agama selain Islam persis seperti kebiasaan kaum munafikun.

Mereka menamakan buku mereka dengan nama yang rancu, "FIQIH LINTAS AGAMA(!?)'' Nama yang tidak pernah dipergunakan oleh para Ulama dalam menamakan kitab-kitab mereka. Sebuah nama yang menunjukkan isi dan kesesatan para penulisnya. Antara judul dan isinya sangat bertentangan. Mereka menamakannya Fiqih Lintas Agama, yang dimaksud adalah bertemunya agama-agama dalam satu titik. Anehnya, mereka sodorkan ini kepada Islam dan kaum Muslimin tidak kepada yang lain. Kenapa ?

Jawabannya :
Pertama : Agama-agama yang lain tidak mempunyai fiqih seperti fiqih Islam. Manakah fiqih mu'amalat agama-agama selain Islam ? Padahal kita tahu bagian mu'umalat sangat luas sekali yang mengatur hubungan antar manusia, baik yang seagama atau berbeda agama. Berbeda dengan agama Islam, bagian mu'amalat diatur dengan sangat sempurna. bahkan ayat yang terpanjang dalam al-Qur'ân berbicara tentang mu'amalat [al-Baqarah/2:282].

Lalu, apa maksud dan tujuan dari penulisan buku Fiqih Lintas Agama, kalau kenyataannya agama-agama lain yang ingin disamakan dengan Islam tidak memiliki fikih ?

Maka saya jawab. "Mengambil istilah fiqih maqaashid-nya sekte Paramadina, yaitu fiqih dengan melihat kepada maksud dan tujuannya. maka saya pribadi tidak ragu lagi, secara kontextual tujuan mereka ingin menghapus syari'at Islam yang dibawa oleh Nabi yang mulia Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Kedua : Agama-agama yang tersebut di atas, masing-masing meyakini bahwa agama merekalah yang benar, yang lain salah, batil, kufur dan seterusnya.

Apakah Yahudi mau mengakui dan menyatakan bahwa agama Kristen adalah benar atau sebaliknya?

Apakah mereka semua mau beriman kepada Nabi Muhammad shallalahu 'alaihi wa sailam?

Kalla tsumma kalla!!! (Tidak, sama sekali tidak)

Tim penulisnya terdiri dari orang-orang yang sudah diketahui oleh kaum Muslimin, -khususnya ahli ilmu- kesesatan dan penyimpangan mereka dalam memahami, mengamalkan dan menda'wahkan Islam walaupun mereka mengatasnamakan Islam.

Nurcholish Madjid, guru besar mereka pernah mengganti kalimat tauhid Laa Ilaaha Illallah (tidak ada satu pun ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allâh) menjadi : Tidak ada tuhan melainkan Tuhan.

Barangkali sangat tepat dan bagus, kalau saya memberikan salah satu contoh dari murid terbaik sekaligus yang terdungu dari mereka yaitu Ulil Abshar dalam makalahnya menyegarkan kembali pemahaman Islam (!"). Sebuah makalah kecil yang berisi kekufuran dan kemunafikan yang menjadi ciri khas kaum zindiq. Dalam makalah kecilnya, dia mengatakan :

- Hukum Allah tidak ada !
- Semua agama sama dalam kebaikan dan kebenarannya!
- Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai tokoh historis yang harus dikaji dengan kritis, sehingga tidak hanya menjadi mitos yang dikagumi saja, tanpa memandang aspek-aspek beliau sebagai manusia yang juga banyak kekurangannya, sekaligus panutan yang harus diikuti (qudwah hasanah)!

Kalau tidak ada lagi perkataan lain selain yang tersebutkan di atas, maka dengan meminjam ungkapannya, "Dengan tanpa rasa sungkan dan kikuk, saya mengatakan .. bahwa, orang ini adalah budak kecilnya kaum zindiq, yang hanya demi meraih kenikmatan duniawi, dia menjual agamanya."

Dalam makalah kecilnya sering diulang-ulang kalimat fikir, memikirkan, akal, hasil diskusi dan seterusnya. Yang menunjukan bahwa makalah ini hanyalah akal-akalan dan fikir-fikiran kelompok Paramadina dengan akal dan jalan fikiran mereka yang sakit dan kacau bukan sebagai bahasan ilmiyyah. Akal yang seperti ini tentu selalu bertentangan dengan wahyu al-Qur'an dan as-Sunnah atau dengan seluruh ajaran Islam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan dalam dua buah kitab beliau rahimahullah dalam membantah filsafat Yunani yaitu Dar'u Ta’ârudhil Aqli wan Naqli dan ar-Raddu 'alal Manthiqiyyin.

Akal ada dua macam:
Pertama : Akal yang shahih dan sharih. yaitu yang sehat dan memiliki ketegasan.
Kedua : Akal yang saqim dan idhthirâb, yaitu yang sakit dan kacau.

Akal yang shahih dan sharih tidak akan pernah bertentangan dengan wahyu al-Qur'ân dan Sunnah. Akal yang seperti ini selalu tunduk dan patuh terhadap keputusan wahyu dan membenarkannya, tidak melawannya, baik keputusan wahyu itu dapat dicernanya atau tidak. Karena mereka lebih mendahulukan wahyu daripada akal-akal mereka, bukan sebaliknya. Akal hanya mereka jadikan sebagai perangkat untuk memahami wahyu dengan benar. Karena akal itu memiliki keterbatasan, sempit, dangkal dan berbeda-beda antara akal yang satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu, mustahil kalau kita menjadikan akal sebagai asas dari wahyu, atau dengan kata lain mendahulukan akal daripada wahyu.

Kalau akal yang kita dahulukan, akan ada pertanyaan, “Akal siapakah yang akan kita pakai ?” Apakah akal tim penulis buku ini, ataukah akal seorang tukang semir sepatu (misalnya) yang lebih mendahulukan wahyu dari akalnya dan berjalan di atas manhaj yang haq ?

Kalau kita timbang dengan dalil-dalil akal, maka akal si tukang semir yang kita pakai, dengan beberapa pertimbangan dan alasan mendasar, diantaranya :

- Dia lebih mendahulukan wahyu daripada akalnya yang sangat terbatas
- Akalnya sehat dan memiliki ketegasan. Akal yang sehat dan memiliki ketegasan (Shahih dan Sharih) selamanya tidak akan bertentangan dengan wahyu dan dengan apa yang dibawa oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Akal ini selalu menyetujui dan membenarkan wahyu, sebagaimana ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah [4]

Kalau kita memilih dan memakai akal tim penulis buku yang sesat dan menyesatkan ini, maka bisa menimbulkan keruskan pada akal dan cara berfikir, pada ilmu, Agama dan dunia. Mereka ini layak dijadikan contoh dari jenis akal yang kedua, yaitu akal yang saqim dan idhthirâh, (sakit dan kacau), akal yang selalu menyelisihi, menetang dan melawan wahyu.

- Ketika wahyu menegaskan bahwa Islam satu-satunya agama yang sah disisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Mereka mengatakan, "Semua agama sah, baik dan benar."
- Ketika wahyu menegaskan bahwa Yahudi, Nashara, Majusi adalah orang-orang kafir. Mereka mengatakan, tidak kafir, yang kafir adalah orang yang tidak menjalankan agamanya. Surat al-Kâfirûn khusus untuk kafir Quraisy.
- Ketika wahyu menegaskan, bahwa perempuan Muslimah tidak boleh nikah dengan laki-laki non-Muslim. Mereka mengatakan, "Itu boleh." Ayat tadi khusus untuk orang-orang kafir zaman itu. Dan begitulah seterusnya.

Mereka berdalil dengan al-Qur'an dan hadits
Ada yang mengatakan, "Bukankah mereka telah mengemukakan banyak dalil al-Qur'ân dan hadîts?”

Syubhat ini kita jawab dengan :
Pertama : Betul, bahkan seluruh sekte yang ada dalam Islam juga melakukan hal yang sama, berdalil dengan al-Qur'an dan Hadits. Tidak ada satu pun sekte yang berani mengatakan kami tidak berpegang dan berdalil dengan keduanya. Sampai sekte yang mengingkari Hadits sebagai hujjah dan hanya berpegang dengan aI-Qur'an saja pun tidak sanggup secara mutlak mengatakan kami hanya berpegang dengan al-Qur'an saja. Pada tahun 1983, saya pernah berdialog dengan dua tokoh inkârus sunnah. Saya bertanya, "Atas dasar apa saudara mengingkari Hadits sebagai hujjah dalam Islam setelah al-Qur'an ?" Mereka menjawab, "Bukankah 'Aisyah Radhiyallahu 'anha pernah menerangkan bahwa akhlak Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah al-Qur'an ?" Saya katakan, "Ya, dan bukankah yang saudara bawakan itu Hadits riwayat Imam Muslim ? Mengapa saudara mengingkari Hadits tapi berdalil dengan hadits ?"

Kedua : Mereka menafsirkan al-Qur'an dan Hadits sesuai dengan tafsiran mereka, sesuai dengan hawa nafsu dan ra'yu (pikiran) mereka. Mereka arahkan tafsirannya semau mereka. Singkat kata, al-Qur' an dan Hadits mereka paksakan untuk mengikuti kemauan mereka. Salah satu contohnya, mereka membawakan sebuah hadits shahih riwayat Imam al-Bukhâri dan Muslim. Mereka berkata (hlm. 38), “Dalam sebuah hadits terkenal, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda bahwa setiap anak dilahirkan dalam fitrah (kesucian), namun kedua orang tuanyalah yang dapat membuat anak itu menyimpang dari fitrah..."

Saya katakan, “Mereka telah memotong atau memenggal hadits itu sehingga maknanya rusak dan rancu. Kemudian mereka ganti kalimat yang mereka potong dengan kalimat lain yang semakin membingungkan dalam memahami hadits tersebut sesuai dengan maksud Nabi n dengan benar”.

Kenapa mereka tidak melanjutkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas dengan, ".. namun kedua orang tuanyalah yang menjadikannya YAHUDI, NASHARA ATAU MAJUSI."

Kenapa mereka menyembunyikan bagian terpenting dari hadits di atas ?
Kenapa mereka hilangkan lafazh Yahudi, Nashara dan Majusi ?
Kenapa mereka sangat takut sekali diketahui orang bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menegaskan kekafiran Yahudi, Nashara dan Majusi ?

Saya kira para pembaca sudah tahu jawabannya Insyâ' Allah. Dan masih banyak hadits yang sangat mengerikan dan menakutkan mereka tentang kekafiran Yahudi dan Nashara serta tentang segala sesuatu yang sangat tidak mereka inginkan diketahui apalagi diyakini kaum Muslimin.

Ketiga : Dalam memahami dan menafsirkan al-Qur'an dan Hadits mereka tidak mengikuti pemahaman dan tafsir para Sahabat Radhiyallahu anhum dan Tâbi'în. Ini merupakan ciri tafsir ahli bid'ah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menegaskan, "Barangsiapa yang berpaling dari madzhab Sahabat dan Tâbi'in serta tafsir mereka kepada penafsiran yang menyelisihinya, maka dia telah salah bahkan termasuk ahli bid’ah (mubtadi’). Karena para Sahabat dan Tâbi’in itu lebih mengetahui tentang tafsir al-Qur'an dan makna-maknanya, sebagaimana mereka lebih mengetahui tentang kebenaran yang menjadi tujuan Allah mengutus Rasul-Nya”. [Dinukil Imam Suyuthi dalam al-Itqân fi 'ulûmil Qur'ân, 2/178, bagian ilmu Qur'ân yang ke-78]

Dalam muqaddimah buku Fiqih Lintas Agama, tim penulis (hlm. 1) membawakan tiga perkataan dari tiga Imam mujtahid mutlak yaitu Syafi'i, Imam Abu Hanifah dan Ibnu Hazm. Akan tetapi, mereka tidak menerangkan dari kitab apa mereka menukilnya agar kita dapat memeriksa langsung teks aslinya dan keshahihannya?

Oleh karena itu, kalau mereka tidak mau dituduh telah berbohong atas nama para imam di atas atau paling tidak merubah makna dan maksud yang sebenarnya, maka seharusnya menyertakan maraaji’nya (referensinya)! Ini yang pertama!

Yang kedua !
Jika ada yang bertanya, "Apakah maksud dan tujuan dari tim penulis mengutip perkataan Imam Syafi'iy rahimahullah, Abu Hanifah rahimahullah dan Ibnu Hazm rahimahullah ?"

Jawabnya adalah, Untuk menyatakan bahwa :
1. mereka adalah para mujtahid yang sedang berijtihad.
2. apa yang mereka tulis adalah benar, dan merupakan kebenaran yang telah hilang dan merekalah mujaddidnya.
3. apa yang telah dikatakan dan ditulis oleh para Ulama termasuk ketiga Imam di atas adalah salah, dan merupakan kesalahan yang diikuti terus menerus.

Saudaraku, betulkah mereka itu para mujtahid yang kaidah-kaidah dan syarat-syaratnya telah dijelaskan oleh para Ulama ?

Saya jawab, "Kalla tsumma kalla (Sama sekali tidak)! Ustadz Hartono Ahmad Jaiz bercerita kepada saya pada hari sabtu pagi, bulan Pebruari 2004, di pengajian shahih Bukhâri yang saya pimpin, "Salah seorang dari mereka tidak fasih dan salah dalam membacakan salah satu ayat aI-Qur'ân saat dalam perdebatan. Tetapi saya tidak ragu dan sepakat dengan mereka, kalau mereka itu adalah para mujtahid yang sedang berijtihad -menurut istilah mereka- dalam satu masalah besar yaitu Menghapus syari'at Robbul 'alamin!!!"

Yang ketiga!
Para pembaca, inilah teror yang sesungguhnya!
Mereka ini teroris yang sebenarnya. Serangan yang mereka lancarkan adalah sebentuk teror yang canggih dan berbahaya pada zaman ini. Jauh lebih berbahaya dan merusak daripada teror dan penghancuran secara fisik. Mereka ini merusak hati yang pada gilirannya nanti akan menjalarkan kerusakan fisik sebagaimana telah ditegaskan oleh Nabi yang mulia Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Yang keempat!
Perkataan para Imam tentang ijtihad dan taqlid, salah dan benarnya pendapat seorang mujtahid, banyak sekali dan sangat masyhur dikalangan ahi ilmu dan penuntut ilmu. Intinya mereka mengajak kembali kepada aI-Qur'ân dan sunnah menurut pemaham salaf dan menyalahkan atau meluruskan perkataan atau pendapat orang yang menyalahi dua dasar hukum Islam di atas atau menyimpang dari manhaj salaf. Adapun sekte Paramadina berusaha keras mengajak kaum muslimin untuk meninggalkan al-Qur'ân dan Sunnah dan manhaj salaf.

Kemudian mereka mengajak kaum musllmin untuk mengikuti manhaj mereka yang sesat dan menyesatkan yaitu manhaj bâthiniyyah. Di bawah ini saya bawakan, beberapa contoh agar kita mengetahui berdasarkan hujjah yang kuat dan benar.

Pertama : Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata:

إِذَا صَحَّ الْحَدِيْثُ فَهُوَ مَذْهَبِي

Apabila sebuah hadits telah sah maka itulah madzhabku

لاَ يَحِلُّ ِلأَحَدٍ أَنْ يَأْخُذَ بِقَوْلِنَا مَالَمْ يَعْلَمْ مِنْ أَيْنَ أَخَذْنَاهُ

Tidak halal bagi seseorang mengambil perkataan kami selama dia belum tahu darimana kami mengambilnya

حَرَامٌ عَلَى مَنْ لَمْ يَعْرِفْ دَلِيْلِي أَنْ يُفْتِيَ بِكَلاَمِي

Haram bagi orang yang tidak tahu dalilku untuk berfatwa dengan pendapatku

فَإِنَّنَا بَشَرٌ نَقُوْلُ الْقَوْلَ الْيَوْمَ وَنَرْجِعُ عَنْهُ غَدًا

Sesungguhnya kami ini manusia biasa, kami menetapkan satu pendapat pada hari ini dan (mungkin) besok kami ruju’

Kedua : Imam Mâlik bin Anas rahimahullah berkata:

إِِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أُخْطِئُ وَأُصِيْبُ ، فَانظُرُوْا فِي رَأْيِي ؛ فَكُلُّ مَا وَافَقَ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ فَخُذُوْهُ ، وَكُلُّ مَالَمْ يُوَافِقِ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ فَاتْرُكُوْهُ

Aku hanya seorang manusia yang bisa salah dan benar, maka perhatikanlah pendapatku, setiap yang sesuai dengan al-Qur'ân dan Sunnah ambillah, dan setiap yang menyalahi al-Qur'ân dan Sunnah, tinggalkanlah.

لَيْسَ أَحَدٌ بَعْدَ النَّبِي صلى الله عليه وسلم إِلاَّ وَيُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ وَيُتْرَكُ إِلاَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم

Tidak ada seorangpun sesudah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melainkan perkataannya bisa diambil dan ditinggalkan kecuali Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

Ketiga : Imam asy-Syâfi'i rahimahullah :

إِذَا صَحًّ الْحَدِيْثُ فَهُوَ مَذْهَبِي

Apabila sebuah hadits telah sah maka itulah madzhabku

إِذَا وَجَدْتُمْ فِي كِتَابِي خِلاَفَ سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقُوْلُوْا بِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَدَعُوْا مَا قُلْتُ

Apabila kalian dapati dalam kitabku sesuatu yang menyalahi Sunnah Rasululluh Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka peganglah. Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan tinggalkanlah perkataanku

أَجْمَعَ الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى أَنَّ مَنْ اسْتَبَانَ لَهُ سُنَّةٌ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم لَمْ يَحِلَّ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ

Kaum Muslimin telah berijma' bahwa orang yang telah jelas baginya Sunnah Rasualullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka tidak halal baginya untuk meninggalkan Sunnah tersebut karena mengikuti pendapat seseorang

كُلُّ مَسْأَلَةٍ صَحَّ فِيْهَا الْخَبَرُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - عِنْدَ أَهْلِ النَّقْلِ بِخِلاَفِ مَا قُلْتُ ؛ فَأَنَا رَاجِعٌ عَنْهَا فِي حَيَاتِي وَبَعْدَ مَوْتِي

Setiap masalah yang telah sah haditsnya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menurut pemeriksaan ahli hadits yang menyalahi pendapatku, maka aku ruiu' dari pendapat tersebut dimasa hidupku dan sesudah aku mati

Keempat: Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata :

لاَ تُقَلِّدُنِي وَلاَتُقَلِّدْ مَالِكًا وَلاَ الشَّافِعِيَّ وَلاَ الأَوْزَاعِيَ وَلاَ الثَّوْرِي ، وَخُذْ مِنْ حَيْثُ أَخَذُوْا

Janganlah kamu taqlid kepadaku, dan janganlah kamu taqlid kepada Mâlik. Syâfi'i, al-Auzâ'i dan ats Tsauri ! Dan ambillah darimana mereka mengambil.

لاَتُقَلِّدْ دِيْنَكَ أَحَدًا مِنْ هَؤُلاَءِ مَا جَاءَ عَنِ النَّبِي صلى الله عليه وسلم وَأَصْحَابِهِ فَخُذْ بِهِ

Jangan kamu taqlidkan agamamu kepada seorangpun juga dari mereka itu. Apa yang datang dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Shahabatnya, maka pegangilah. [5]

Sekte Paramadina dalam kitab sesat mereka (hlm. 9-12) membawakan perkataan Imam asy- Syâthibi rahimahullah, namun fiqih maqâshid mereka tidak ada hubungannya dengan Fiqih maqâshid Syâthibi rahimahullah, bahkan bertentangan. Mereka berkata (hlm. 9), “Diantara Ulama klasik yang sangat menonjol dalam mengembangkan fiqih maqâshid adalah Abu Ishâq asy-Syâthibi (790 H). Beliau menulis sebuah buku amat menarik, yaitu al-Muwâfaqât Fi Ushûlis Syarî'ah (Beberapa konsensus dalam dasar-dasar Syari'at). Buku tersebut bisa dipandang sebagai kerangka metodologis dalam memahami syari'at dan bukannya kesimpulan-kesimpulam hukum (istinbâthul ahkâm)”

Saya jawab :
Pertama : Ini bukti ketidak tahuan mereka. Mereka tidak bisa membedakan antara fiqih dengan ushûl fiqih, mana yang kitab fiqih dan mana yang kitab ushul fiqih. Kitab Syâthibi rahimahullah di atas telah dikenal sebagai kitab ushûl fiqih bukan kitab fiqih.

Kedua : Apakah mereka akan tetap berpegang dengan perkataan Syâthibi rahimahullah dengan memuliakan kitabnya al-Muwâfaqât ketika Syâthibi mengatakan :

وَقَدْ وَجَدْنَا وَسَمِعْنَا أَنَّ كَثِيْرًا مِنَ النَّصَارَى وَالْيَهُوْدَ يَعْرِفُوْنَ دِيْنَ الإِسْلاَمِ وَيَعْلَمُوْنَ كَثِيْرًا مِنْ أُصُوْلِهِ وَفُرُوْعِهِ وَلَمْ يَكُنْ ذَلِكَ نَافِعًا لَهُمْ مَعَ البَقَاءِ عَلَى الكُفْرِ بِاتِّفَاقِ أَهْلِ الإِسْلاَمِ

"Dan sesungguh kita telah mendapati dan mendegar bahwa kebanyakan orang-orang Nashara dan Yahudi mengenal agama Islam dan mengetahui kebanyakan dari ushul dan furu'nya, akan tetapi yang demikian itu tidak ada manfa'atnya bagi mereka, selama mereka tetap dalam kekufuran menurut kesepakatan ahlul' Islam". [al- Muwâfaqât, 1/34].

Perkataan Syâthibi rahimahullah ini laksana petir yang menyambar kemudian membakar dan rnenghanguskan mereka. Syâthibi rahimahullah dengan tegas mengatakan bahwa Yahudi dan Nashara itu kafir menurut kesepakatan kaum muslimin. Padahal mereka tidak mengkafirkan Yahudi dan Nashara. Apakah mereka akan merima perkataan Syâthibi rahimahullah ini atau sudah saatnya untuk meninggalkan dan mencela Syâthibi rahimahullah?

Sekte Paramadina sangat benci sekali dengan perkataan musyrik, murtad dan kafir. Mereka. Berkata, "Ada beberapa istilah yang selalu dianggap musuh dalam fiqih klasik, yaitu musyrik, murtad dan kafir. Bila khazanah fiqih berpapasan dengan komunitas tersebut, maka sudah barang tentu fiqih akan memberikan kartu merah sebagai peringatan keras dalam menghadapi kalangan tersebut.”

Saya katakan :
Pertama : Istilah musyrik, murtad dan kafir berasal dari al-Qur'ân dan Hadits atau al-Kitâb dan Sunnah bukan dari fiqih. Fiqih hanya mengambil dari al-Qur'ân dan hadits. Kemudian fiqih menetapkan apa yang telah dikatakan oleh keduanya. Apakah mereka tidak tahu ataukah mereka pura-pura tidak tahu ? Kemungkinan yang kedua lebih tepat karena hal ini sudah sama-sama diketahui sampai oleh guru-guru besar mereka dari keturunan orang-orang yang pernah dirubah oleh Allâh menjadi babi dan kera. Al Qur'ân dan Hadits penuh dengan penjelasan kufur, syirik dan murtad. Ataukah mereka masih takut mengatakan dengan tegas bahwa ada beberapa istilah yang selalu dianggap musuh dalam al-Qur'ân.

Inilah sifat kaum munâfiqûn yang selalu tidak berani terang-terangan menyatakan apa yang sebenarnya mereka yakini.

Kedua : Perkataan mereka di atas telah membantah seluruh isi al-Qur'ân dan Hadits yang dipenuhi penjelasan mengenai kekufuran, syirik dan murtad. Demikian juga dengan ijma' dan qiyas yang shahih. Imam Syâthibi rahimahullah dengan tegas telah mengatakan ijma' kaum Muslimin tentang kekufuran Yahudi dan Nashara.

Ketiga : Perkataan mereka di atas menunjukkan dengan jelas kepada kita akan talbîs dan penipuan mereka kepada kaum Muslimin dengan mengatakan bahwa lafazh kafir, musyrik dan murtad adalah istilah-istilah fiqih!?

Keempat : Mereka sangat benci sekali istilah kafir, musyrik dan murtad tetapi mereka tidak memberikan penjelasan kepada kita siapakah sebenarnya orang yang kafir, musyrik dan murtad itu ? Inilah yang dimaksud dengan melemparkan perkataan atau penjelasan yang bersifat umum untuk sesuatu yang khusus tanpa adanya penjelasan secara detail. Cara seperti inilah yang mereka terapkan di dalam buku yang diagung-agungkan oleh mereka, Fiqih Lintas Agama.

Barangkali inilah yang dapat saya jelaskan kepada kaum Muslimin tentang madrasah orientalis secara umum dan Paramadina secara khusus sebagai salan satu madrasah orientalis atau Yahudi gaya baru yang ada di ditengah kita ini. Dan saya kira telah mewakili dan cukup bagi orang yang diberi petunjuk oleh Allah Azza wa Jalla. Hanya satu kalimat dari kita umtuk mereka yaitu bahwa mereka telah mengikuti ajaran kaum zindiq.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XIV/1431/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
________
Footnote
[1]. Madrasahnya madrasah orientalts, bahkan lebih orientalis dari orientalis itu sendiri.
[2]. Salah satu contonya dari sekian banyak contoh kesesatan mereka ialah mereka berpeganmg dengan kitab rasan-il ikhwasananush shafaa. Kitah ini telah disusun oleh beberapa orang zindiq ataa dasar filsafat yunani dan batiniyyah (kebatinan) yang di dalamnya penuh dengan kekufuran sebagaimana telah ditegaskan Oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah : “ ... di dalamnya terdapat kekufuran dan kebodohan yang sangat banyak sekali..." (Majmu’ fatawa lbnu Taimiyyah : jilid 4 hal. 79) Anehnya Nircholis Madjid dan kawan – kawannya merasa bangga sekali dan bermanhaj dengan manhaj dengan para penulis Rasa-il di atas dan mereka telah memuliakannya.
[3]. Lafadz tuhan yang pertama dengan huruf kecil (tuhan), sedangkan yang kedua dengan huruf besar (Tuhan), sebagai pengganti nama Allah.
[4]. Lihat, ar-Raddu ‘alal Manthiqiyyîn (hlm. 260)
[5]. Lihat Sifat Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi Wa Sallam, hlm. 45-53 oleh Imam aI-Albâni rahimahullah

Melembutkan Suara

بسم الله الرحمن الرحيم

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ

“Maka janganlah kalian tunduk dalam ucapan hingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit.” (Al-Azhab: 32)

sementara diketahui , tabiat seorang remaja putri, ia merasa malu dan memerah wajahnya bila berbicara dengan lelaki mana pun. Apakah ini termasuk hal yang dilarang bila sampai suaranya berubah saat ia terpaksa berbicara? Jawab:

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullahu menjawab:

“Pertama: seorang wanita tidak boleh berbicara dengan lelaki yang bukan mahramnya (ajnabi) kecuali bila dibutuhkan dan dengan suara yang tidak membangkitkan syahwat lelaki. Juga si wanita tidak boleh memperluas pembicaraan dengan lelaki ajnabi melebihi kebutuhan.

Kedua: Melembutkan suara yang dilarang dalam Al-Qur’an adalah melunakkan suara dan membaguskannya sehingga dapat membangkitkan fitnah. Oleh karena itu, seorang wanita tidak boleh mengajak bicara lelaki ajnabi dengan suara yang lembut. Ia tidak boleh pula berbicara dengan lelaki ajnabi sebagaimana berbicara dengan suaminya, karena hal tersebut dapat menggoda, menggerakkan syahwat, dan terkadang menyeret kepada perbuatan keji. Sementara itu, telah dimaklumi bahwa syariat yang penuh hikmah ini datang untuk menutup segala jalan/perantara yang mengantarkan kepada hal yang dilarang.

Adapun perubahan suara si wanita karena malu tidaklah termasuk melembutkan suara. Wallahu a’lam.”

(Jaridah al-Muslimun no. 68, sebagaimana dinukil dalam Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, hal. 689-690)

(Sumber: Asy Syari’ah No. 61/VI/1431 H/2010; katagori: Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah; halaman 93)

Bersikap Keras Atas Ahlul Bid’ah tanda Kasih Sayang

Penulis: Redaksi MerekaAdalahTeroris.com

Ahlus Sunnah wal Jama’ah terus senantiasa memperingatkan umat dari bahaya bid’ah dan ahlul bid’ah. Tanggapan dan tuduhan jelek terus dilancarkan oleh ahlul bid’ah, karena dada mereka terasa sesak tatkala segala kejahatan dan kesesatan mereka dibongkar oleh Ahlus Sunnah. Mereka merasa “keberatan” atas “sikap keras” Ahlus Sunnah atas segala penyimpangan yang mereka lakukan.

Mereka menyatakan : “Kenapa kalian justeru bersikap keras terhadap saudara sendiri, sementara kalian diam atas kejahatan Amerika dan sekutunya?!!.” Tak ayal lagi, tuduhan miring pun mereka lontarkan : “kalian telah menyenangkan musuh-musuh Islam, kalian telah loyal kepada para thaghut ….dst.”

Mengajak umat kepada al Haq, dan membantah kebatilan dan para pembawanya termasuk prinsip terpenting Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Prinsip ini termasuk bagian dari amar ma’ruf nahi munkar yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman tentang Nabi-Nya :
الذين يتبعون الرسول النبي الأمي الذي يجدونه مكتوبا عندهم في التوراة و الإنجيل يأمرهم بالمعروف و ينهاهم عن المنكر و يحل لهم الطيبات و يحرم عليهم الخبائث
“(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka. Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang dari munkar, dan menghalalkan bagi mreka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” [Al A’raf : 157]

Umat ini pun sebagai umat terbaik, ketika mereka merealisasikan prinsip ini, sebagaimana Allah tegaskan:
كنتم خير أمة أخرجت للناس تأمرون بالمعروف و تنهون عن المنكر و تؤمنون بالله
“Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, mencegah dari munkar dan beriman kepada Allah.” [Ali ‘Imran : 110]

Ini merupakan akhlaq mereka dengan sesamanya:
و المؤمنون و المؤمنات بعضهم أوليآء بعض، يأمرون بالمعروف و ينهون عن المنكر
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lainnya. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” [At Taubah : 71]

Ketika prinsip amar ma’ruf nahi munkar ini mulai ditinggal, maka itu merupakan salah satu sebab kebinasaan suatu kaum. Allah menceritakan tentang sebab kebinasaan Bani Israil, salah satunya adalah:
كانوا لا يتناهون عن منكر فعلوه، لبئس ما كانوا يفعلون
Mereka itu satu sama lain tidak mencegah dari kemungkaran yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. [Al Ma-idah : 79]

Bahkan mencegah saudara sesama muslim dari perbuatan salah merupakan bukti wala’ seorang muslim terhadap saudaranya, sebagaimana Allah sebutkan dalam firman-Nya di surat At Taubah:71 di atas.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam bersabda:
انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُوْمًا. قَالُوا : يَا رَسُوْلَ اللهِ هَذَا نَنْصُرُهُ مَظْلُوْمًا، فَكَيْفَ نَنْصُرُهُ ظَالِمًا؟ قَالَ : تَأْخُذْ فَوْقَ يَدَيْهِ
Tolonglah saudaramu yang zhalim maupun yang terzhalimi.
Para shahabat bertanya: ‘Wahai Rasulullah, jelas kami akan menolong yang terzhalimi, tapi bagaimana kami akan menolong orang yang zhalim?
Rasulullah menjawab: yaitu (dengan cara) kamu tahan tangannya (agar tidak berbuat zhalim).” [HR. Al Bukhari]

Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan : “Menganjurkan manusia agar berpegang dan mengikuti As Sunnah serta mencegah jangan sampai bid’ah muncul dan tersebar, termasuk amar ma’ruf nahi munkar. Bahkan ini merupakan amal shalih yang paling mulia, sehingga seharusnya betul-betul dijalankan dengan penuh keikhlashan mengharapkan wajah Allah ” [Minhajus Sunnah V/253].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Da’i yang mengajak kepada satu bid’ah berhak menerima hukuman, menurut kesepakatan kaum muslimin. Hukuman itu terkadang berupa hukuman mati atau yang lebih ringan, sebagaimana para salafush shalih membunuh Jahm bin Sufyan, Ja’d bin Dirham, Ghailan Al Qadari, dan lain-lain. Seandainya dia dianggap tidak berhak dihukum atau tidak mungkin dihukum seperti itu, maka menjadi sebuah keharusan untuk diterangkan kebid’ahannya dan men-tahdzir umat supaya menjauhinya. Karena sesungguhnya hal ini termasuk amar ma’ruf nahi munkar yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” [Majmu’ul Fatawa XXXV/414]

Membantah orang-orang munafiq dan para pembawa kebatilan termasuk bagian daripada jihad fisabilillah. Allah dengan tegas memerintahkan kepada Nabi-Nya:
يا أيها النبي جاهد الكفار و المنافقين و اغلظ عليهم، و مأواهم النار و بئس المصير
Wahai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan munafiqin, serta bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat tinggal mereka adalah jahannam, dan itu sejelek-jelek tempat tinggal [At Taubah:73]

Mujahid itu tidak hanya mereka yang terjun di medan tempur dengan mengangkat senjata. Para pembela agama dari kerusakan, penyimpangan, dan penyelewengan juga termasuk mujahid. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh seorang mujahid besar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah: “Orang yang membantah ahli bid’ah adalah mujahid.”

Al Imam Al Mujahid Ibnu Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah berkata: “Jihad melawan munafiqin ini lebih berat daripada jihad melawan orang-orang kafir. Jihad ini merupakan jihadnya orang-orang khusus dari umat ini, yaitu para ‘ulama pewaris para nabi. Maka orang-orang yang tampil menegakkan jihad jenis ini hanyalah segelintir orang saja, demikian juga orang yang mau membantu mereka hanya sedikit saja. Namun demikian, meskipun secara jumlah mereka itu sedikit, mereka sangat besar kedudukannya di sisi Allah.” –sekian dari Ibnul Qayyim-

Yahya bin Yahya, guru Al Imam Al Bukhari dan Al Imam Muslim, : Membela sunnah lebih utama daripada jihad (perang melawan orang kafir!) [Majmu’ Al Fatawa IV/13].

Al Imam Al Harawi meriwayatkan dengan sanad beliau dari Nashr bin Zakariya ia berkata: Saya mendengar Muhammad bin Yahya Adz Dzuhli berkata: “Saya mendengar Yahya bin Yahya berkata: “Membela Sunnah lebih utama daripada jihad fi sabilillah!” Muhammad bin Yahya berkata (keheranan): “Seorang mujahid telah menyerahkan hartanya, mengerahkan kekuatannya dan berjihad di jalan Allah, lantas (bagaimana mungkin) pembela sunnah itu lebih utama daripadanya?”
“Benar, bahkan (pembela sunnah) jauh lebih utama!” jawab Yahya [Dzammul Kalam lembaran A-111].

Al Humaidi, salah seorang guru Al Imam Al Bukhari, berkata : Demi Allah, aku lebih suka menyerang orang-orang yang menolak hadits Rasullullah daripada menyerang sebanyak itu tentara At Turk” [diriwayatkan oleh Al Harwi melalui sanadnya sendiri dalam Kitab Dzammul Kalam (288-Syibl)], Maksud tentara At Turk di sini adalah tentara Kafir.
Saya menemukan pernyataan serupa dari ‘ulama yang lebih tinggi tingkatannya daripada Al Humaidi, yaitu Ashim bin Syumaikh bahwa dia bercerita: “Saya bertemu dengan Abu Sa’id Al Khudri saat beliau sudah lanjut usia dan tangan beliau sudah gemetaran. Beliau berkata: “Memerangi mereka (yaitu Khawarij) menurutku lebih utama daripada memerangi tentara (kafir) Al Atrak” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (XV/303) dan Ahmad (III/33)]

Oleh sebab itu ketika membicarakan hadits Abu Sa’id tentang perintah memerangi Khawarij, Ibnu Hubairah berkata : “Dalam hadits ini dijelaskan bahwa memerangi kaum Khawarij lebih utama daripada memerangi kaum musyrik. Hikmahnya, menumpas kaum Khawarij ini adalah untuk menjaga eksistensi Islam. Sementara memerangi ahli syirik adalah untuk mendatangkan keuntungan bagi Islam. Menjaga keutuhan dan eksistensi tentu lebih utama” [Fathul Baari karya Ibnu Hajar (XII/410]

Abu ‘Ubaid al Qasim bin Sallam berkata: “Orang yang memegang sunnah ibarat memegang bara api. Menurutku sekarang ini mempertahankan sunnah lebih utama daripada mengayunkan pedang berperang fi sabilillah” [Tarikh Baghdad (XII/410)]

Ibnul Qayyim berkata : “Jihad dengan hujjah dan lisan lebih didahulukan daripada jihad dengan pedang dan tombak” [Syarah Qasidah An Nuniyah oleh Muhammad Khalil Haras (I/12) dan silahkan lihat juga Al Jawabus Shahih oleh Ibnu Taimiyah (I/237)]

Ibnul Qayyim juga berkata: “Jihad dengan ilmu adalah jihadnya para nabi dan rasul-Nya, orang-orang pilihan dari kalangan hamba-Nya yang mendapat karunia taufiq dan hidayah” [lihat muqaddimah Al Kafiyah Asy Syafiyah hal. 19]

Tapi kenapa menggunakan kata-kata yang keras dan pedas terhadap saudara sendiri?

Ketahuilah, bahwa pada asalnya amar ma’ruf nahi munkar itu dilakukan dengan halus dan lemah lembut. Allah berfirman:
ادع إلى سبيل ربك بالحكمة و الموعظة الحسنة و جادلهم بالتي هي أحسن
“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan nasehat yang baik, serta bantahlah mereka dengan cara yang baik.” [An Nahl : 125]

Allah juga berfirman ketika mengutus Nabi Musa:
اذهبا إلى فرعون إنه طغى  فقولا له قولا لينا لعله يتذكر أو يخشى
“Pergilah kalian berdua kepada Fir’aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas, maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut.” [Thaha : 43-44]

Juga sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam dalam hadits yang dibawakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُوْنُ فِي شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَ لاَ يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ

“Sesungguhnya kelemahlembutan itu tidaklah dia berada pada sesuatu kecuali pasti akan menghiasinya, dan tidaklah dicabut dari sesuatu kecuali akan membuatnya jelek.” [HR. Muslim 2594]

Namun perlu juga kita pahami di sini,bahwa kelembutan bukan berarti kita harus diam terhadap kemungkaran dan kebid’ahan. Asy Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah menjelaskan: “Tidak diragukan bahwa syari’at Islam ini adalah syari’at yang sempurna, datang dengan membawa tahdzir (peringatan) terhadap berbagai sikap ghuluw (melampaui batas) dalam urusan agama. Memerintahkan da’wah ke jalan yang haq dengan hikmah, nasehat yang baik, dan debat dengan cara yang lebih baik. Akan tetapi ternyata syari’at ini sama sekali tidak melupakan sikap keras dan tegas yang diletakkan pada tempatnya, di mana lemah lembut dan debat tidak lagi berguna. Sebagaimana firman Allah :
يا أيها النبي جاهد الكفار و المنافقين و اغلظ عليهم، و مأواهم النار و بئس المصير 
Wahai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan munafiqin, serta bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat tinggal mereka adalah jahannam, dan itu sejelek-jelek tempat tinggal [At Taubah : 73]
…. –sekian Asy Syaikh bin Baz—
Bahkan terkadang seorang mu’min akan lebih keras dan tegas mengingkari kemungkaran yang ada pada saudaranya daripada terhadap orang kafir. Kita lihat bagaimana lembutnya Nabiyullah Musa mengajak Fir’aun kepada tauhid, tetapi keras terhadap saudaranya Nabiyullah Harun . Allah berfirman tentang itu:
و ألقى الألواح و أخذ برأس أخيه يجره إليه
“Dan Musa pun melemparkan luh-luh (lembaran-lembaran Taurat) itu dan memegang (rambut) kepala saudaranya (Harun) sambil menarik kearahnya.” [Al A’raf : 150]

Apakah kita akan menganggap Nabi Musa tidak memiliki sikap wala’ terhadap saudaranya Nabiyullah Harun karena berlemah lembut terhadap thaghut besar tapi kaku dan kasar terhadap saudaranya sendiri?

Bandingkan pula dengan sikap Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam yang menegur shahabatnya sendiri dengan ucapan yang sangat keras hanya karena masalah “sepele” saja.

Di dalam Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim, dari Jabir bin ‘Abdillah dia mengisahkan bahwa Mu’adz biasa shalat bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam, kemudian dia kembali ke kaumnya dan shalat mengimami mereka. (Suatu hari) dia mengimami dengan membaca Surat Al Baqarah. Karena bacaan yang terlalu panjang itu, ada seseorang yang shalat sendiri dengan memendekkan shalat, kemudian langsung pergi. Berita ini sampai kepada Mu’adz, maka dia mencap orang tersebut sebagai munafiq. Kemudian orang itu pun mengetahui hal itu, maka dia pun datang kepada Rasulullah dan mengadukan hal itu: “Wahai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam, kami ini kaum yang bekerja sendiri untuk mengairi tanaman kami. Dan Mu’adz shalat bersama kami tadi malam dengan membaca surat Al Baqarah. Kemudian saya shalat sendiri lebih ringkas. Lantas dia menuduh saya munafiq.”
Mendengar itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam pun marah dan berkata:
يا معاذ أفتان أنت؟ (ثلاثا). اقرأ : ] و الشمس و ضحاها [ و ] سبح اسم ربك الأعلى [ ونحوها

“Wahai Mu’adz, apa kau ini tukang fitnah! , apa kau ini tukang fitnah! , apa kau ini tukang fitnah! . Bacalah (dalam shalatmu) surat “Wasy Syamsi Wadhuha-ha” dan surat “Sabbihisma Rabikal A’la” atau yang semisalnya.”

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam marah besar terhadap Mu’adz atas peristiwa tersebut, padahal beliau pernah berkata kepada Mu’adz bahwa beliau mencintainya. Apakah kita kemudian memprotes Rasulullah karena sikap beliau yang “kasar” terhadap shahabatnya sendiri?

Demikianlah, terkadang seorang muslim itu lebih keras pengingkarannya terhadap kebatilan yang dilakukan oleh saudaranya sesama muslim. Itu justru sebagai bukti kecintaannya terhadap sesama muslim, karena dia ingin saudara terselamatkan dari adzab Allah sebagaimana dia pun ingin dirinya terselamatkan dari adzab Allah.

Sikap yang demikian, bukan muncul dari pendapat, analisa, maupun perasaan, namun ditegakkan di atas hujjah, ditegakkan di atas bimbingan Al Qur’an dan As Sunnah sesuai dengan pemahaman dan pengamalan salaful ummah.
SELAMAT DATANG, SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA DAN KAUM MUSLIMIN YANG LAINNYA, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA