Bolehkah Menjama' Sholat pada Perjalanan Pulang Pergi dalam Satu Hari?

Assalaamu’alaikum wr. wb.

Moga Ustadz dalam keadaan sehat wal afiat.

Saya minta pencerahan dari Ustadz untuk saya yang bekerja harus bergerak terus, dalam artian harus mengadakan perjalanan yang jauh selama sehari.



Saya ingin bertanya mengenai jama’ Sholat Fardhu jika kita mengadakan perjalanan pulang pergi dalam satu hari. Di mana jarak antara kota A dan kota B sekitar 50 km. Sehingga perjalanan keseluruhan menjadi 100 km? Di mana syarat boleh jama’ adalah 81 km. Dan juga batasan lama waktu untuk boleh menjama’ Sholat Fardhu adalah selama 3 hari, kurang lebih begitu yang saya tahu.Bagaimana pula jika saya dalam sehari mengadakan perjalanan di dalam Kota yang bertotal jarak yang ditempuh lebih dari 81 km? Apalagi contohnya di kota Jakarta yang luas ini.

Atas jawabannya saya ucapkan Syukron.

Muhammar Khamdevi

Jawaban

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Masalah hukum shalat dalam safar memang cukup banyak mengalami perbedaan pendapat di kalangan ulama. Hal itu terjadi karena begitu banyaknya dalil yang satu sama lain kelihatan saling berbeda. Meski tetap masih bisa dicarikan titik temuanya.

Dan sebelum kita membuat suatu dalil bila berbenturan dengan dalil lainnya, sebaiknya memang dicarikan titik temua di antara keduanya. Dengan demikian kita akan selamat dari bahaya menafikan suatu dalil yang ada di hadapan mata.

Karena itulah sangat wajar bila kita mendapati para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan menjama` shalat dilihat dari segi batas minimal jarak perjalanan. Paling tidak yang bisa kita tampilkan di sini adalah pendapat yang cukup mewakili dari keberagaman pendapat.

1. Pendapat Pertama: Imam Malik, Imam Asy-Syafi`i, Imam Ahmad bin Hanbal dan lainnya mengatakan minimal berjarak 4 burud . Atau setara dengan 48 mil hasyimi. Jarak 4 burud ini pun oleh sebagian ulama dihitung secara berbeda. Ada yang mengatakan 81 km sebagaimana Anda mengatakannya. Ada juga yang mengatakan 89 km atau tepatnya 88,704. Sebagaimana yang tercantum pada kitab Bidayatul Mujtahid bagian tahkiknya, juga di dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili halaman 1343 .

2. Pendapat Kedua: Abu Hanifah dan Kufiyun mengatakan minimal perjalanan 3 hari. Namun maksudnya bukan seseorang harus berjalan selama tiga hari baru boleh menjama’ atau mengqashar shalat.Yang dimaksud dengan perjalanan tiga hari adalah jarak yang biasa ditempuh orang berjalan kaki atau naik unta dalam perjalanan tiga hari lamanya. Sehingga yang menjadi ukuran tetap jaraknya, bukan lama perjalanannya.

Langkah kakinya pun bukan langkah yang terburu-buru, tidak terlalu cepat juga tidak terlalu lambat. Perjalanan dalam seharinya tidak diharuskan perjalanan yang terus menerus, melainkan sejak pagi hingga tengah hari, lalu istirahat.

3. Pendapat Ketiga: Sedangkan kalangan Az-Zahiri mengatakan tidak ada batas minimal seperti yang telah kami sebutkan di atas. Jadi mutlak safar, artinya berapa pun jaraknya yang penting sudah masuk dalam kriteria safar atau perjalanan.

Seorang musafir dapat mengambil rukhsah shalat dengan mengqashar dan menjama’ jika telah memenuhi jarak tertentu.

Rasulullah SAW bersabda: Dari Yahya bin Yazid al-Hana’i berkata, saya bertanya pada Anas bin Malik tentang jarak shalat Qashar. Anas menjawab, Adalah Rasulullah SAW jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh beliau shalat dua rakaat.”

Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW bersabda, ”Wahai penduduk Makkah janganlah kalian mengqashar shalat kurang dari 4 burd dari Mekah ke Asfaan.”

Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata, ” Qashar shalat dalam jarak perjalanan sehari semalam”. Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra. mengqashar shalat dan buka puasa pada perjalanan menepun jarak 4 burd yaitu 16 farsakh”. Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya qashar shalat yaitu 4 burd atau 16 farsakh.

Dan begitulah yang dilaksanakan sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Sedangkan hadits Ibnu Syaibah menunjukkan bahwa qashar shalat adalah perjalanan sehari semalam. Dan ini adalah perjalanan kaki normal atau perjalanan unta normal. Dan setelah diukur ternyata jaraknya adalah sekitar 4 burd atau 16 farsakh. Dan pendapat inilah yang diyakini mayoritas ulama seperti imam Malik, imam asy-Syafi’i dan imam Ahmad serta pengikut ketiga imam tadi.

Perhatian:

1. Lazimnya yang disebut safar itu adalah perjalanan ke luar kota. Sedangkan berputar-putar di dalam kota meski jaraknya lebih dari 100 km, belum dikatakan sebagai safar, melainkan keliling-keliling.

2. Jarak 16 farsakh yang telah ditetapkan oleh banyak ulama ini tidak diukur pulang pergi, melainkan sekali jalan. Meski pun demikian, seseorang sudah boleh mengqashar atau menjama’ shalatnya sebelum mencapai jarak 16 farsakh itu, asalkan posisinya sudah keluar dari batas kota dan jarak perjalanan yang akan ditujunya minimal mencapai 16 farksah itu.

Misalnya Anda berniat mau pergi ke puncak pass dari Jakarta. Jaraknya diperkirakan 90 km. Begitu Anda keluar dari kota Jakarta, Anda sudah boleh melakukan qashar atau jama`. Anda bisa shalat di pemberhentian Sentul atau Ciawi. Tetapi Anda belum boleh melakukannya di rumah anda, atau di masjid depan rumah, karena Anda masih beradadi dalam kotaJakarta.

Hal seperti ini banyak kita dapati keterangannya dari para ulama.

Wallahu a’lam bishshawab wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
SELAMAT DATANG, SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA DAN KAUM MUSLIMIN YANG LAINNYA, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA