Bolehkah Merayakan Natal?

Fatwa Seputar Perayaan Natal
       Asy-Syaikh Saleh bin Abdil Aziz Alu Asy-Syaikh berkata dalam Al-Minzhar hal. 104, ketika beliau menyebutkan beberapa kesalahan kaum muslimin berupa tasyabbuh (menyerupai) orang-orang non muslim. Beliau berkata pada kesalahan yang ketiga: Tasyabbuh dengan mengadakan id (hari raya) yang diadakah oleh selain kaum muslimin atau turut serta dalam hari-hari raya mereka.
     Ini haram, tidak halal bagi siapapun untuk merayakan dan turut serta di dalam satupun dari hari-hari raya Nashrani. Sebagian kaum muslimin ada yang merayakan ‘id untuk para karyawan (yang non muslim) di yayasan atau di perusahaan atau di rumah-rumah. Perbuatan ini adalah dukungan kepada mereka (orang-orang kafir) dalam menegakkan syiar-syiar agama dan kesyirikan mereka. Dan barangsiapa yang tasyabbuh (menyerupai) suatu kaum maka dia termasuk dari mereka, sebagaimana yang tsabit (shahih) bahwa Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
SELAMAT DATANG, SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA DAN KAUM MUSLIMIN YANG LAINNYA, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA