Pertanyaan: Berapakah jarak perjalanan seorang musafir sehingga ia diperbolehkan melakukan qashor? Dan apakah dibolehkan menjama’ tanpa mengqoshor?
Jawab: Sebagian ulama berpendapat bahwa jarak perjalanan yang diperbolehkan untuk mengqashor sholat yaitu sejauh 80 KM. Ulama yang lain berpendapat jaraknya sesuai dengan adapt yang berlaku (dinegeri itu, pent). Yaitu jika ia melakukan perjalanan yang menurut adat sudah disebut safar, maka ia telah melakukan safar meskipun jaraknya belum sampai 80 KM. Adapun jika perjalanannya menurut adapt belum dikatakan safar meskipun jaraknya 100 KM, maka ia belum disebut safar.