Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal
Definisi bai’at
Bai’at secara bahasa berasal dari kata بَايَعَ-مُبَايَعَةٌ yang bermakna saling mengikat janji. Disebut mubaya’ah karena diserupakan seperti dua orang yang saling menukar harta, di mana salah satunya menjual hartanya kepada yang lain. (Lihat Lisanul ‘Arab 8/26, ‘Umdatul Qari 1/154, Tajul ‘Arus 20/370)
Adapun secara istilah, diterangkan oleh Badruddin Al-’Aini :
عَقْدُ الْإِمَامِ الْعَهْدَ بِمَا يَأْمُرُ النَّاسَ بِهِ
“Seorang imam mengikat perjanjian (untuk taat) terhadap apa yang dia perintahkan kepada manusia.” (‘Umdatul Qari, 1/154)
Ibnu Khaldun mengatakan, “Bai’at adalah perjanjian untuk taat. Di mana orang yang berbai’at telah berjanji kepada amir (pemimpin)nya untuk menyerahkan pandangannya dalam menentukan urusan dirinya dan kaum muslimin, tidak menyelisihinya dalam hal tersebut, serta menaati apa yang dibebankan kepada dirinya berupa perintah baik di saat semangat maupun terpaksa.” (Muqaddimah Ibnu Khaldun, hal. 209)
Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa inti dari bai’at tersebut adalah kewajiban orang yang telah berbai’at kepada orang yang dia telah berbai’at kepadanya untuk menjalankan serta taat terhadap apa yang telah menjadi ketetapan dan perintahnya.
Hukum bai’at
Bai’at merupakan perkara yang disyariatkan berdasarkan nash-nash yang terdapat di dalam Al-Kitab dan As-Sunnah. Sebab bai’at merupakan salah satu cara dalam menampakkan bentuk ketaatan seseorang terhadap pemimpinnya. Di antara nash yang menunjukkan disyariatkannya adalah firman Allah Subhaanahu wata’aala :
“Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dengan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).” (Al-Fath:18)
“Wahai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka serta tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (Al-Mumtahanah:12)
Adapun hadits Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, di antaranya adalah hadits Ubadah bin Ash-Shamit radiallohu ‘anhu, ia berkata:
بَايَعْنَا رَسُولَ اللهِ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي الْعُسْرِ وَالْيُسْرِ وَالْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ وَعَلَى أَثَرَةٍ عَلَيْنَا وَعَلَى أَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ وَعَلَى أَنْ نَقُولَ بِالْحَقِّ أَيْنَمَا كُنَّا لَا نَخَافُ في اللهِ لَوْمَةَ لَائِمٍ
“Kami telah membai’at Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, untuk selalu mendengar dan taat (kepada penguasa) baik di saat susah maupun mudah, semangat atau terpaksa, dan di saat mereka merampas hak-hak kami, dan kami tidak boleh melepaskan ketaatan kepadanya, dan agar mengatakan kebenaran di mana pun kami berada, kami tidak takut karena Allah kepada celaan orang yang mencela.” (HR. Muslim no. 1709)
Demikian pula ucapan Jarir bin Abdillah radiallohu ‘anhu : “Aku membai’at Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, untuk menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan memberi nasihat kepada setiap muslim.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Bahkan dalil-dalil menunjukkan bahwa setiap muslim wajib berbai’at kepada pemimpin dan penguasa negerinya, serta diharamkan menyelisihinya dan keluar dari ketaatan kepadanya dalam perkara-perkara yang bukan merupakan bentuk maksiat kepada Allah Subhaanahu wata’aala. Diriwayatkan dari Abdulah bin Umar radiallohu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, bersabda:
مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barangsiapa melepaskan ketaatannya maka dia bertemu Allah dalam keadaan tidak memiliki hujjah dan barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak berbai’at maka dia mati seperti mati jahiliah.” (HR. Muslim no. 1851)
Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah radiallohu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, bersabda:
مَنْ خَرَجَ مِنَ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ ثُمَّ مَاتَ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barangsiapa keluar dari ketaatan dan meninggalkan jama’ah lalu dia mati, maka dia mati seperti mati jahiliah.” (HR. Muslim no. 1848)
Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, juga bersabda:
مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ
“Siapa yang datang kepada kalian dalam keadaan kalian telah sepakat terhadap satu orang (untuk jadi pemimpin) lalu dia ingin merusak persatuan kalian dan memecah jama’ah kalian maka bunuhlah dia.” (HR. Muslim no. 1852)
Masih banyak lagi dalil-dalil yang semakna dengannya.
Al-Hafizh Ibnu Hajar t mengatakan: “Dalam hadits ini terdapat dalil wajibnya taat kepada imam (penguasa) yang telah disepakati untuk dibai’at, serta diharamkan melakukan pemberontakan terhadapnya, meskipun dia (penguasa tersebut) berbuat zalim dalam menetapkan hukum. Dan bai’at tidak tercabut karena adanya kefasikan yang diperbuatnya.” (Fathul Bari, 1/72)
Bai'at Dalam Timbangan Assunnah (Kajian Utama edisi 56)
Sumber : http://www.asysyariah.com/kajian-utama/75-kajian-utama-edisi-56/743-baiat-dalam-timbangan-assunnah-kajian-utama-edisi-56.html
Definisi bai’at
Bai’at secara bahasa berasal dari kata بَايَعَ-مُبَايَعَةٌ yang bermakna saling mengikat janji. Disebut mubaya’ah karena diserupakan seperti dua orang yang saling menukar harta, di mana salah satunya menjual hartanya kepada yang lain. (Lihat Lisanul ‘Arab 8/26, ‘Umdatul Qari 1/154, Tajul ‘Arus 20/370)
Adapun secara istilah, diterangkan oleh Badruddin Al-’Aini :
عَقْدُ الْإِمَامِ الْعَهْدَ بِمَا يَأْمُرُ النَّاسَ بِهِ
“Seorang imam mengikat perjanjian (untuk taat) terhadap apa yang dia perintahkan kepada manusia.” (‘Umdatul Qari, 1/154)
Ibnu Khaldun mengatakan, “Bai’at adalah perjanjian untuk taat. Di mana orang yang berbai’at telah berjanji kepada amir (pemimpin)nya untuk menyerahkan pandangannya dalam menentukan urusan dirinya dan kaum muslimin, tidak menyelisihinya dalam hal tersebut, serta menaati apa yang dibebankan kepada dirinya berupa perintah baik di saat semangat maupun terpaksa.” (Muqaddimah Ibnu Khaldun, hal. 209)
Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa inti dari bai’at tersebut adalah kewajiban orang yang telah berbai’at kepada orang yang dia telah berbai’at kepadanya untuk menjalankan serta taat terhadap apa yang telah menjadi ketetapan dan perintahnya.
Hukum bai’at
Bai’at merupakan perkara yang disyariatkan berdasarkan nash-nash yang terdapat di dalam Al-Kitab dan As-Sunnah. Sebab bai’at merupakan salah satu cara dalam menampakkan bentuk ketaatan seseorang terhadap pemimpinnya. Di antara nash yang menunjukkan disyariatkannya adalah firman Allah Subhaanahu wata’aala :
“Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dengan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).” (Al-Fath:18)
“Wahai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka serta tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (Al-Mumtahanah:12)
Adapun hadits Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, di antaranya adalah hadits Ubadah bin Ash-Shamit radiallohu ‘anhu, ia berkata:
بَايَعْنَا رَسُولَ اللهِ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي الْعُسْرِ وَالْيُسْرِ وَالْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ وَعَلَى أَثَرَةٍ عَلَيْنَا وَعَلَى أَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ وَعَلَى أَنْ نَقُولَ بِالْحَقِّ أَيْنَمَا كُنَّا لَا نَخَافُ في اللهِ لَوْمَةَ لَائِمٍ
“Kami telah membai’at Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, untuk selalu mendengar dan taat (kepada penguasa) baik di saat susah maupun mudah, semangat atau terpaksa, dan di saat mereka merampas hak-hak kami, dan kami tidak boleh melepaskan ketaatan kepadanya, dan agar mengatakan kebenaran di mana pun kami berada, kami tidak takut karena Allah kepada celaan orang yang mencela.” (HR. Muslim no. 1709)
Demikian pula ucapan Jarir bin Abdillah radiallohu ‘anhu : “Aku membai’at Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, untuk menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan memberi nasihat kepada setiap muslim.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Bahkan dalil-dalil menunjukkan bahwa setiap muslim wajib berbai’at kepada pemimpin dan penguasa negerinya, serta diharamkan menyelisihinya dan keluar dari ketaatan kepadanya dalam perkara-perkara yang bukan merupakan bentuk maksiat kepada Allah Subhaanahu wata’aala. Diriwayatkan dari Abdulah bin Umar radiallohu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, bersabda:
مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barangsiapa melepaskan ketaatannya maka dia bertemu Allah dalam keadaan tidak memiliki hujjah dan barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak berbai’at maka dia mati seperti mati jahiliah.” (HR. Muslim no. 1851)
Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah radiallohu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, bersabda:
مَنْ خَرَجَ مِنَ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ ثُمَّ مَاتَ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barangsiapa keluar dari ketaatan dan meninggalkan jama’ah lalu dia mati, maka dia mati seperti mati jahiliah.” (HR. Muslim no. 1848)
Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, juga bersabda:
مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ
“Siapa yang datang kepada kalian dalam keadaan kalian telah sepakat terhadap satu orang (untuk jadi pemimpin) lalu dia ingin merusak persatuan kalian dan memecah jama’ah kalian maka bunuhlah dia.” (HR. Muslim no. 1852)
Masih banyak lagi dalil-dalil yang semakna dengannya.
Al-Hafizh Ibnu Hajar t mengatakan: “Dalam hadits ini terdapat dalil wajibnya taat kepada imam (penguasa) yang telah disepakati untuk dibai’at, serta diharamkan melakukan pemberontakan terhadapnya, meskipun dia (penguasa tersebut) berbuat zalim dalam menetapkan hukum. Dan bai’at tidak tercabut karena adanya kefasikan yang diperbuatnya.” (Fathul Bari, 1/72)
Bai'at Dalam Timbangan Assunnah (Kajian Utama edisi 56)
Sumber : http://www.asysyariah.com/kajian-utama/75-kajian-utama-edisi-56/743-baiat-dalam-timbangan-assunnah-kajian-utama-edisi-56.html