Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan :
Saya perhatikan, sebagian kuburan ada yang dibuat batu nisan dengan semen sekitar setengah meter dengan tulasian nama si mayat, tanggsl meninggal dan kalimat lainnya, seperti ( Ya Allah, rahmatanlillah Fulan bin Fulan…). Apa hokum perbuatan semacam ini ?
Jawaban :
Tidak boleh membuat bangunan di atas kuburan, baik berupa batu nisan atau pun lainnya dan tidak boleh menulis menulis padanya, karena telah diriwayatkan secara pasti dari nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang membuat bangunan pada kuburan dan menulisnya. Imam Muslim Rahimauhullah meriwayatkan dari hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk memagari kuburan, duduk diatasnya dan membuat bangunan di atasnya”.
Lagi pula, hal ini merupakan sikap berlebih-lebihan sehingga harus dicegah, dank arena tulisan itu bias menimbulkan akibat yang mengerikan, yaitu sikap berlebihan dan bahaya-bahaya syar’iyah lainnya. Seharusnya adalah dengan meratakan kuburan, boleh datinggalkan sedikit sekitar satu jengkal untuk diketahui bahwa itu adalah kuburan. Dengan demikian disunnahkan mengenai kuburan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya Raadyiyallahu ‘ajmain. Tidak boleh mendirikan masjid diatas kuburan,tidak boleh membungkusnya dan tidak boleh pula membuat kubah diatasnya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.
“artinya : Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid-masjid”. (Disepakati keshahihannya : Al-Bukhari dalam al-janaiz (1330), Muslim dalam al-Masajid (529))
Imam Muslim dalam Shahihnya meriwayatkan, dari Jundah bin Abdullah Al-Bajali, bahwa ia berkata, Lima hari sebelum Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal, aku mendengar beliau bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya aku telah meminta kepada Allah agar aku mempunyai khalil diantara kalian, karena Allah telah menjadikan aku sebagai khalil-Nya, Sebagaimana Allah telah menjadikan Ibrahim sebagai khalil-Nya. Seandainya aku (dibolehkan) mengambil seorang khlil dari umatku, tentu aku menjadikan Abu bakar sebagia khalil-Ku. Ingatlah sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan-kuburan para nabi dan orang-orang shahih mereka sebagai masjid-masjid. Ingatlah, jangan kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kalian melakukan itu”. (Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Masajid 532)
Sumber : Majmu’ Fatawa wa maqalat Mutanawwi’ah. Juz 4.
