MALANG NIAN PENYEMBAH HARTA

Bismillah...

Harta, tentu baanyak yang menginginkannya. Dari berbagai macam golongon manusia berlomba untuk mendapatkan dan mengumpulkan harta sehingga harta membudah dirinya. Tua, Muda, muslim, nashara, yahudi, dan selainnyamenginginkan harta. Halal dan haran bukan lagi menjadi pedoman hidup dalam mendapatkan harta bagi sebagian manusia.
Tragisnya lagi, sebagian orang melakukan kesyirikan dalam mendapatkan harta. Berbagai macam betuk kesyirikan pun dilakukan, mulai dari mendatangi kuburan yang mereka anggap orang shalih atau wali, membuat sesajian pada pohon-pohon besar, mendatangi para dukun, “orang pintar” atau paraa normal, memakai jimat atau rajah-rajah yang mereka yakini dapat menolong dan mendatangkan rizki bagi mereka. Padahal semua itu adalah syirik dan perbautan haram!!

SYIRIK Meminta Syafa'at Kepada Orang Mati

Ditulis oleh Ustadz Muhammad Umar As-Sewed Hafizhahullah

Di samping alasan tawassul sebagai-mana telah disinggung pada edisi yang lalu, alasan lainbagi para penyembah kubur adalah mengharapkan pembelaan dan syafaat. Seakan-akan mereka lebih mengetahui dari Allah dan Rasul-Nya tentang syafaat.

Hal ini persis seperti alasan kaum musyrikin jahiliyah semasa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam diutus. Padahal Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah mengajarkan akan hal itu? Bahkan beliau melarang umatnya dari perbuatan-perbuatan seperti itu. Apakah mereka mau mengajari Allah tentang agama ini?! Ingatlah! Agama ini milik Allah. Untuk itu seluruh amalan, bentuk dan tata cara ibadah sudah seharusnya sesuai dengan aturan dari Allah dan utusan-Nya.

BAI’AT DALAM TIMBANGAN AS SUNNAH

Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal

Definisi bai’at

Bai’at secara bahasa berasal dari kata بَايَعَ-مُبَايَعَةٌ yang bermakna saling mengikat janji. Disebut mubaya’ah karena diserupakan seperti dua orang yang saling menukar harta, di mana salah satunya menjual hartanya kepada yang lain. (Lihat Lisanul ‘Arab 8/26, ‘Umdatul Qari 1/154, Tajul ‘Arus 20/370)
Adapun secara istilah, diterangkan oleh Badruddin Al-’Aini :
عَقْدُ الْإِمَامِ الْعَهْدَ بِمَا يَأْمُرُ النَّاسَ بِهِ
“Seorang imam mengikat perjanjian (untuk taat) terhadap apa yang dia perintahkan kepada manusia.” (‘Umdatul Qari, 1/154)

SELAMAT DATANG, SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA DAN KAUM MUSLIMIN YANG LAINNYA, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA